Gubernur Sulsel Ditangkap

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lebih rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar memberi vonis Nurdin Abdullah hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga didenda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ibrahim Palino membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 4 bulan kurungan," sambungnya.

Selain pidana pokok, Nurdin Abdullah wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam tempo yang diberikan tidak dibayar, harta benda Nurdin Abdullah disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Nurdin Abdullah tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim.

Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan yaitu, Nurdin Abdullah belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12

Berita Terkini