TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi kembali amankan 14 unit truk batu bara yang melanggar aturan, Kamis (7/10/2021) malam.
Belasan truk tersebut diamankan di dua titik, yakni di kawasan Persijam, Wijaya Pura, Jambi Selatan, dan kawasan Jalan Baru, Jambi Timur.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo melalui Tim Subdit Gakkum Kompol Suhardi mengatakan, pihaknya menindak truk batu bara yang melebihi tonase yang ditentukan, serta mengecek surat-surat truk batu bara tersebut.
"Untuk giat malam ini, kita amankan 14 truk yang melebihi muatan atau melebihi tonase," kata Suhardi, Jumat (8/10/2021) dini hari.
Ia juga menghimbau kepada sopir dan pengusaha batu bara agar memetuhi dan mentaati aturan yang berlaku yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengangkutan batu bara.
"Untuk jam operasionalnya sudah kita sepakati dan kita tetapkan, dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, jadi untuk siang hari tidak dibenarkan beroperasi di jalan umum," ujarnya.
Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Jambi juga turut dalam operasi tersebut.
Petugas melakukan tes narkoba kepada sopir truk batu bara menggunakan alat khusus atau rapid yang ditempelkan di lidah.
Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Gokma Sitompul mengatakan, pihaknya memeriksa 10 sopir, dan hasilnya dinyatakan negatif.
Usai melakukan razia, para sopir dan truk batu bara tersebut langsung digiring ke Ditlantas Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan truk batu bara yang melanggar jam operasional, over Loading, hingga truk yang parkir di tepiĀ dan badan jalan merupakan tindak lanjut dari Polda Jambi dan jajarannya atas insiden lakalantas antara truk batu bara dengan sejumlah kendaraan lainnya, yang menimbulkan korban jiwa.
Katanya, masyarakat sudah cukup resah, atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk batu bara di Jambi.
Menurut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, keluhan masyarakat juga terpantau di sejumlah media sosial Instagram.
Di mana, postingan yang berkaitan dengan truk batu bara, mendapat dipenuhi dengan komentar keluhan dari masyarakat.
Hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran sudah menindak sebanyak 60 unit truk batu bara.
30 diantaranya diamankan langsung di Polres jajaran dan 30 lainnya diberikan sanksi tilang.
Baca juga: Kerap Makan Korban, Ditlantas Polda Jambi Tindak 60 Truk Batu Bara yang Langgar Aturan
Baca juga: Gakkum Truk Batu Bara di Jambi Mulai Ditingkatkan, Tiga Kendaraan Ditilang Dinas Perhubungan
Baca juga: Truk Batu Bara di Olak Kemang Kota Jambi Diduga Dibakar, Sopir Dianiaya Belasan Orang