TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tim KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Azis Syamsuddin setelah tidak kunjung datang ke KPK, pada Jumat (24/9/2021) malam.
KPK sedang mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Azis Syamsuddin dijemput paksa untuk mengklarifikasi alasan Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Ya, KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli Bahuri bilang, pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Sebab, keterangan Azis Syamsuddin dibutuhkan untuk mendalami perkara.
KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis Syamsuddin bebas dari paparan Covid-19.
Azis Syamsuddin dinyatakan nonreaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari, Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui Azis Syamsuddin.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli Bahuri.