TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terlibat banyak kasus suap yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar itu rersmi ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari tadi.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin juga disebut dalam dua kasus kasus lainnya yaitu dugaan suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Keterlibatan Azis di tiga perkara ini terungkap dari surat dakwaan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara
Dalam kasus tersebut, Azis diduga berperan mengenalkan penyidik Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.
“Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa (Stepanus Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” ujar JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan
Baca juga: Mengakunya Lagi Isolasi Mandiri, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Ditahan
Robin dan Maskur menjanjikan keduanya bisa mengembalikan aset-aset Rita yang disita KPK dengan imbalan 50 persen nilai aset, dan Robin meminta fee sebesar 5,2 miliar.
Adapun Rita adalah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati di Kutai Kartanegara. Selain itu, ia juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 116,7 miliar yang divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.
Kasus Wali Kota Tanjung Balai
Sementara pada kasus ini, Azis diketahui juga pelantara perkenalan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial dengan Robin dan Maskur.
Robin dijanjikan mampu menyelesaikan kasus M Syahrial di KPK dengan imbalan Rp1,7 miliar, namun dalam realisasinya sebesar Rp 1,6 miliar.
Dalam kasus ini, M Syahrial divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap Robin. Syahrial juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.