CPNS 2021

Ternyata Melewati Passing Grade Belum Tentu Lulus Ujian SKD CPNS 2021, Ini Penjelasannya

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ujian SKD CPNS 2021

TRIBUNJAMBI.COM - Melewati nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2021 adalah syarat mutlak jika ingin lulus ujian SKD CPNS 2021.

Pemerintah telah menetapkan Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
.

Namun tak cukup hanya melewati Passing Grade, peserta harus masuk dalam daftar nilai tertinggi dalam formasi yang dipilih jumlahnya maksimal 3 kali formasi.

Misalnya anda telah melewati Passing Grade CPNS 2021 sedangkan pesaing anda juga sama sedangkan formasi yang dibutuhkan 1 orang maka yang lolos adalah 3 besar dengan nilai tertinggi.

Jadi meskipun nilai anda tinggi dan telah melewati Passing Grade CPNS 2021 jika pesaing anda yang nilainya lebih tinggi melebihi batas 3 kali formasi maka anda gagal melaju ke SKB.

Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Nilai Ambang Batas Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85
Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas

TIU: 60
Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Diaspora

TIU: 85
Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60
Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Umum: Dokter

TIU: 80
Total SKD: 311

Kisi-kisi Materi Ujian SKD CPNS 2021 TIU lengkap Link Tryout Gratis

Ini Materi Ujian SKD yang Diujikan di CPNS 2021, TWK, TIU, TKP

Materi Ujian SKD CPNS 2021 TIU Analogi Padanan Kata dan Link Tryout

BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI

BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI

Berita Terkini