Mereka beralasan minuman keras yang mereka minum untuk menghangatkan badan, menghilangkan rasa kecewa, frustasi atau kesempitan hidup yang tengah dialaminya.
Semua efek buruk dari kecanduan minuman keras dan narkotika jauh lebih besar dari semua alasan yang mereka buat dalam anggapannya memiliki manfaat dan keuntungan.
Allah SWT berfirman dalam Alquran yang berbunyi:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah, 'yang lebih dari keperluan'. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS Al Baqarah 219).
Berdasarkan ayat di atas dapat kiranya kita jelaskan bahwa meminum minuman keras adalah sesuatu yang dilarang oleh agama dan mengandung dosa yang sangat besar.
Kaum muslimin sidang sholat jumat rahimakumullah.
Meminum minuman keras dianggap menimbulkan rasa riang dan akan memunculkan khayalan yang membumbung tinggi.
Padahal proses itu akan segera diikuti dengan munculnya rasa bosan, sedih, dan putus asa.
Kandungan kadar alkohol tertentu bisa sampai kepada efek munculnya dorongan-dorongan nafsu yang kuat mirip kekuatan syaitan, seperti nafsu membunuh, memperkosa, serta tindakan haram lainnya.
Sebab pada kondisi mabuk, dalam diri pemabuk tumbuh benih-benih agresivitas, kecenderungan melawan, menyerang dan mudah nekat.
Maka wajar jika kehadiran peminum dan pemabuk dalam kehidupan masyarakat sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Setiap tetescairan alkohol yang baru saja diteguk oleh si peminum secepatnya akan bereaksi dan efeknya langsung menyerang akal dan perasaan.
Alkohol bahkan dapat menerobos ke jaringan otak dan pusat-pusat syaraf yang dapat mengganggu bekerjanya fungsi-fungsi tubuh.