CPNS 2021

Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 Kemendikbudristek dan Tata Tertib Ujian SKD

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal SKD CPNS 2021 di Kemendikbudristek lengkap dengan tata tertib ujian SKD CPNS 2021

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut pengumuman jadwal SKD CPNS 2021 di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berikut jadwal SKD CPNS Kemdikbud 2021 di titik lokasi Provinsi Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

 

Berikut daftar SKD CPNS Tilok Indonesia Bagian Timur dikutip dari cpns.kemdikbud.go.id:

  1. Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN
  2. Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Mamuju
  3. Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Gorontalo
  4. Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Ambon
  5. Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Ternate
  6. Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN Kanreg IX BKN Jayapura
  7. Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN Kanreg XIV BKN Manokwari
  8. Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Sorong

Berikut tata tertib SKD CPNS 2021 yang harus dipatuhi.

Peraturan tentang tata tertib SKD CPNS 2021 harus dipatuhi sebab jika melanggar bisa gugur otomatis dalam CPNS 2021.

Adapun tata tertib SKD  CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Ketentuan tata tertib SKD  CPNS 2021 tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.

Diantaranya peserta SKD CPNS 2021 hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut dilarang masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Jelang SKD, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta.

Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal SKD dimulai.

Dalam tata tertib ujian CPNS 2021, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa dan dilarang dibawa peserta tes CPNS 2021.

Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli yang masih berlaku.

Peralatan yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi. Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Larangan saat ujian CAT CPNS 2021 Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.

Dilarang membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi dan merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan kepesertaannya. (TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

Berita Terkini