TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah daerah kini mulai mencoba pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dalam sepekan terakhir.
Disisi lain pemerintah juga sudah membuat aturan agar selama pembelajaran tidak ada yang terinfeksi Covid-19.
Lalu bagaimana jika ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19?
Baru-baru ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Dr Reisa Broto Asmoro menyebutkan jika hal ini telah diatur dalam panduan penyelanggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sudah diatur.
Nantinya, akan ada peran dari kepala satuan pendidikan, pemeritah daerah dan pihak terkait.
Tugas dari satuan kepala pendidikan pertamanya harus memberikan edukasi terkait protokol kesehatan.
Baca juga: Aturan Baru Masuk Mall di Jakarta Selama PPKM Level 3, Jangan Disepelekan atau Berdampak Sanksi!
Baca juga: Lowongan Kerja Kedubes Amerika Serikat, Gaji Mencapai Ratusan Juta Pertahun
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Saat Grebek Hotel di Tanjung Priok
Kemudian menyiapkan satuan tugas dan penanganan kasus pada anak yang terinfeksi virus SARS-CoV-2.
Reisa juga menyebutkan jika sekolah dapat ditutup sementara kalau ditemukan kasus Covid-19.
Selain itu ada peran dari pemerintah daerah yang memastikan pemenuhan daftar periksa di sekolah. Dengan melakukan pemantauan evaluasi proses pembelajaran.
"Dan peran pemerintah daerah juga menentukan kalau wilayah kotanya turun ke level 3 dan 2 yang memungkin pembelajaran tetap muka dapat diselenggarakan," jelasnya pada siaran Radio Kesehatan, Selasa (7/9/2021).
Di sisi lain, Satgas covid -19 juga berperan melakukan testing kalau ada peserta didik yang bergejala.
Serta melakukan tracing jika ada yang dinyatakan positif. Pelacakan dilakukan pada semua orang yang pernah melakukan kontak erat.
"Jadi semua prosedur sama baik sekolah maupun di luar lembaga lain. Testing, tracing dan tratment memberikan terapi yang tepat pada orang-orang tersebut," pungkas Reisa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com