Khazanah Islami

Bagaimana Hukum Mengerjakan Puasa Daud yang Terputus dan tidak Rutin?

Berikum hukum meninggalkan Puasa Daud atau Puasa Nabi Daud untuk sementara waktu

Editor: Heri Prihartono
net
Ilustrasi puasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Puasa Daud atau Puasa Nabi Daud adalah puasa sunnah yang dikerjakan selang seling misal sehari puasa dan sehari berikutnya tidak, begitu seterusnya.

Bagaimana hukum meninggalkan Puasa Daud atau Puasa Nabi Daud untuk sementara waktu?

Hukum Puasa Daud adalah Sunnah sehingga mengerjakannya  berdasarkan kesanggupan fisik dan batiniah.

Jika kondisi  tidak memungkinkan untuk Puasa Daud sebaiknya tidak dikerjakan atau ditunda lain kesempatan.

Misal sedang ada tamu maka demi menghargai tamu tersebut boleh meninggalkan Puasa Daud.

Puasa Daud bisa dikerjakan di lain hari.

Begitu juga saat kondisi sedang sakit maka Puasa Daud boleh ditinggalkan.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dalam satu riwayat  ada seseorang musafir yang sedang sandaran di pohon tampak lemah hingga nabi bertanya.
Kamu kenapa? kata orang ini ana Soim anak (saya puasa).

 Kata Nabi kamu itu nggak bagus puasa dalam perjalanan jauh," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Maksud hadis ini jika tidak kuat sebaiknya tidak dianjurkan mengerjakan puasa sunnah termasuk Puasa Daud.

Seseorang yang tidak bisa mengerjakan amalan sunnah tersebut karena sakit atau safar maka pahalanya tetap diberikan.

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

BACA ARTIKEL KHAZANAH ISLAMI LAINNYA DI SINI

 
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved