TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah memutuskan daerah luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2, Level 3 dan 4.
Saat ini, pemerintah sudah memperpanjang PPKM di beberapa daerah di luar Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021.
Presiden Jokowi pada Senin (23/8/2021) sudah mengumumkan, perpanjangan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” ujar Presiden Jokowi di tayangan YouTube Sekretariat Presiden, mengutip Kompas.com, Senin.
Kebijakan ini tertera du Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali juga masih menerapkan level PPKM hingga 30 Agustus nanti.
Berikut ini daftar daerah di Provinsi Jambi yang berstatus PPKM Level2, Level 3 dan 4 dirangkum, Selasa (24/8/2021):
Provinsi Jambi
PPKM Level 2
Kabupaten Sarolangun
PPKM Level 3
Kabupaten Bungo
Kabupaten Kerinci
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Merangin
Kabupaten Muaro Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kabupaten Tebo
PPKM Level 4
Kabupaten Batanghari
Kota Jambi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Sebut Stok Bantuan Masih Banyak Buat Masyarakat Tak Dapat Bantuan PPKM
Baca juga: PPKM Merangin Jadi Level 3, Kota Jambi dan Batanghari Masih Berstatus PPKM Level 4
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Ancam Tidak Cairkan TPP Jika ASN Pemprov Langgar Penyekatan PPKM Kota Jambi