PPKM Level 4, Brigjen TNI M Zulkifli Ingatkan Pemkab Merangin Tidak Berikan Izin Keramaian
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Wakil ketua Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Brigjen TNI M Zulkifli ingatkan Pemerintah Kabupaten Merangin tidak memberikan ijin yang menimbulkan keramaian, seperti perta pernikahan.
Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Danrem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Muhammad Zulkifli sambangi Kabupaten Merangin.
Pertemuan bersama Plt Bupati Merangin, Mashuri dan unsur Forkopimda di Aula Bappeda itu berlanjut dengan melihat langsung lokasi isolasi terpusat.
Danrem menjelaskan, ditetapkannya Merangin masuk PPKM level 4 oleh pemerintah pusat karena tujuh poin terkait perkembangan Covid-19.
Seperti angka kematian pasien Covid-19, minim tracing hingga rumah isolasi terpusat dan vaksinasi.
Terkait itu, danrem menegaskan agar instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat agar segera dilaksanakan oleh Pemda Merangin.
Dalam instruksi itu, masyarakat diharuskan menggunakan masker, mencegah kerumunan, mencegah atau membatasi mobilisasi, meningkatkan trecing dan testing, serta meningkatkan vaksinasi.
"Masyarakat harus menggunakan masker, masyarakat saling menegur yang tidak menggunakan masker, seperti toko minta pembeli gunakan masker atau sebagainya," ujarnya.
Kepada Satgas Covid-19 Merangin, Brigjen TNI M Zulkifli juga menyampaikan agar tidak mengeluarkan ijin kepada kedua yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Mencegah kerumunan, jangan memberikan izin yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta pernikaha. Juga membatas mobilitas atau kegiatan masyarakat," katanya.
Brigjen TNI M Zulkifli juga menjelaskan rumah isolasi terpadu juga harus dilengkapi fasilitas sesuai standar.
"Rumah isolasi harus nyaman, makan dengan pengawasan gizi, pengobatan, fasilitas kesehatan, masuk rumah sakit prioritas pertama," sebutnya.
Sementara itu Plt Bupati Merangin, Mashuri menyampaikan Satgas Covid-19 Merangin sudah menyiapkan rumah isolasi terpadu.
"Tempat isolasi terpadu, dua hotel, rumah aman yang dulu digunakan untuk isolasi itu jadi rumah isolasi VIP, perumahan Pemda untuk isolasi Nakes, kemudian rusunawa jika selesai renovasi nanti," sebutnya.