Jaksa Pinangki Ditahan

Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang, Penampilannya Kini Sudah Berubah

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang.

Jilbab tampak mulai dikenakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap USD 500 ribu. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.

Ssuap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki juga diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Hukuman Didiskon

Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.

Hhukuman itu dipotong setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Jaksa Pinangki.

Hukumannya dipotong 6 tahun. Dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Sorotan terhadap Jaksa Pinangki semakin kencang lantaran Jaksa Penuntut Umum menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan kasasi.

Jaksa menilai hukuman itu sudah sesuai. Sejumlah kalangan mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi Pinangki.

Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.

Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi.

Namun, Jaksa Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum tak kunjung mengeksekusi Pinangki karena banyak kerjaan.

Kata Riono Budi Santoso, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah sibuk mengurus perkara lain.

Halaman
123

Berita Terkini