Berita Muarojambi

Tiga Warga Muaro Jambi Tersangka Illegal Logging Dilimpahkan ke Gakkum Sumsel

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus pembalakan liar, atau Ilegal Logging di wilayah Konsesi HPH

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tiga tersangka kasus pembalakan liar, atau Ilegal Logging di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan ke Gakkum KLHK Sumatera Selatan.

Kasubdit  IV, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Andi Ichsan mengatakan, para tersangka dilimpahkan ke Gakkum Sumsel, karena lokus kasus tersebut berada di wilayah Sumsel.

"Kita limpahkan ke Gakkum Sumsel, karena Lokusnya memang masuk ke wilayah Sumsel," kata Ichsan, Selasa (27/7/2021).

Dia menjelaskan, saat ini, tepat pada Jumat 25 Juni lalu, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada PPNS BPPHLHKS untuk melakukan penitipan ketiga tersangka, yakni Latip bin Burlikin, Iin Putra bin Mat Yani dan Madit Bin Sidi di Mapolda Sumatera Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Desa Sama Rasa, Sungai Gelam, Muaro Jambi, pelaku Ilegal Loging, diringkus tim gabungan TNI-Polri, Gakkum LHK, Dinas Kehutanan, Rabu (2/6/2021) lalu.

Ketiganya, yakni, Latif (42), Madin (25) dan Iin (27) ditangkap ditengah hutan di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, ketiganya memang mengandalkan aktifitas Ilegal Driling, sebagi penghasilan utama sehari-hari.

Penyidikan sementara, katanya, para pelaku sudah berulangkali menjalankan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

"Ini untuk pertama kali mereka ditangkap, namun, sebelumnya mereka sudah sering melakukan kegiatan ini," kata Sigit, Senin (6/7/6/2021) sore.

Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, satu unit mesin pemotong kayu.

"Untuk kayu yang kita amankan ada 5 kubik, mulai dari kayu Rimba Campuran, dan Meranti," bilangnya.

Sigit menjelaskan, aktifitas Ilegal Loging, merupakan faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Sehingga, sejak awal Tahun 2021, Polda Jambi, bersama Stakeholders (pemangku kepentingan), menggelar patroli skala besar, pencegahan Karhutla, termasuk diantaranya penindakan pelaku Ilegal Loging.

Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin, di pos terpadu karhutla, yang didirikan Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat ini, Pos di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan telah diaktifkan.

Ia juga mengapresiasi tim gabungan, yang berhasil meringkus pelaku Ilegal Loging tersebut.

"Memang manusia menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla, ya khususnya aktifitas Ilelgal Loging ini, jadi kita harus tindak semua ini," kata Ardiyanto.

Berita Terkini