Kasus Perselingkuhan

Istri Sah Gerebek Suaminya Berhubungan dengan Wanita Lain Saat Isolasi Mandiri, Ngakunya Teman Masak

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan

Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.

Baca juga: Sandi Rahasia Kopassus yang Remeh Temeh, Namun Sekali Disebut Prajurit Komando Langsung Siap Tempur

Namun kasus PM dan JS tetap menjadi perhatian dengan penerapan hukuman berbeda apabila keduanya kembali mengulang. Keduanya menjadi perhatian pemilik kos saat jam kantor.

“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.

“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati."

"Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” pungkasnya.

Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.

Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai. (*)

SUMBER :  Surya.co.id

Berita Terkini