TRIBUNJAMBI.COM - Pasien Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri jika tidak bergejala atau gejala ringan.
Perlu diketahui, terdapat syarat bagi para pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
Simak cara isolasi mandiri di rumah saat positif Covid-19 dalam artikel berikut ini.
Bagi para pasien Covid-19 yang dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.
Hal itu tertuang dalam Buku Panduan Isolasi Mandiri yang disusun Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Adapun bagi Anda yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya perlu menyediakan oxymeter dan termometer untuk mengukur saturasi oksigen serta suhu tubuh.
Pengecekan dilakukan dua kali sehari, setiap pagi dan malam.
Baca juga: Vaksin Pfizer dan Moderna Berisiko Munculkan Peradangan Jantung, Ini Penjelasan Keamanan Obat Eropa
Berikut ini mengenai Protokol isolasi Mandiri, dikutip dari Buku Panduan isolasi mandiri oleh Papdi:
Protokol Isoman atau Cara isolasi mandiri
- Sebaiknya Anda tetap di rumah
- Jangan lupa menggunakan masker
- Jaga jarak
- Rutin cuci tangan
- Menerapkan etika batuk