Ditemukannya korban gantung diri itu dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.
Dari laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui pembunuh Tompel adalah HJ dan SS, warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, dan Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kata Iptu Agus Arianto, HJ dan SS ditetapkan sebagai tersangkan dan dikenakan Pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• Emak-emak di Padang Diamankan Polisi Setelah Sebut Pemerintah Zalim dan di Padang Bebas Virus Corona
• Satu Alasan Kuat Timnas Inggris Bisa Berpeluang Besar Jadi Juara EURO 2020
• 9 Fakta Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Ini Sosok Sebenarnya Istri Korban yang Jadi Dalang Utama