Kota Jambi Masuk Daftar 43 Kota Luar Pulau Jawa-Bali Yang PPKM Mikro Diperpanjang Pemerintah Pusat
TRIBUNJAMBI.COM - Kota Jambi masuk dalam daftar43 kota di Indonesia yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang.
43 kota termasuk Kota Jambi PPKM mikro yang diperpanjang untuk di luar Pulau Jawa-Bali.
Pemerintah pusat memperpanjang PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021 ini.
Perpanjangan PPKM mikro ini dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto menjelaskan, regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Airlangga Hartarto, 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki status asesmen level 4.
"Level 3, ada 187 kabupaten/kota dan level 2 ada 146 kabupaten/kota," katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Dijelaskan Airlangga Hartarto, Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Untuk level 3, kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Airlangga Hartarto menjelaskan juga beberapa aturan pengetatan selama PPKM Mikro di antaranya, bekerja dari rumah atau work from home 75 persen untuk asesmen level 4.
Sementara, untuk level lain, bekerja dari rumah 50 persen. Baca juga: Pemerintah Targetkan Penurunan Mobilitas Warga hingga 50 Persen Lewat PPKM Darurat Kegiatan belajar mengajar di daerah asesmen level 4 seluruhnya dilakukan secara daring.
Untuk level lain, sesuai aturan Kemendikbud-ristek. Pusat perbelanjaan memberlakukan jam operasional sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Kegiatan kegiatan perayaan hari Idul Adha mengikuti surat edaran daripada Menteri Agama terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu shalat di tempat masing-masing," kata Airlangga Hartarto.