TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempercepat pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui pelayanan kesehatan hingga dibantu oleh pihak keamanan seperti TNI-Polri.
Pasalnya, sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu juga ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebut tidak disyaratkannya domisili itu berlaku di tempat tertentu.
"Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, RSU Persahabatan, Poltekes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah juga berencana mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Kemenkes pun memerlukan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ujar SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
Kebutuhan akan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 juga disediakan dari Kementerian Kesehatan menurut ketentuan yang berlaku.
Semuanya akan dialokasikan dan didistribusi pula pada setiap termin dan dapat dimanfaatkan guna pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat vaksinasi.
Perlu juga diingat terkait interval vaksin Covid-19 dari Sinovac 28 hari dan AstraZeneca 8-12 minggu maka dua dosis vaksin itu tidak perlu disimpan dalam waktu bersamaan.
Sementara itu, dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, pemerintah Indonesia juga menetapkan, masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mengikuti vaksin sama sekali.
Aturan itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenai sanksi administratif," bunyi ayat 4 pasal13A Perpres Nomor 14 tahun 2021, dikutip KompasTV, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Efek Samping Setelah Melakukan Vaksin Moderna Asal Amerika Serikat, Sakit Kepala hingga Menggigil
Baca juga: Inilah Lokasi dan Jadwal Lengkap Vaksin Massal di Kota Jambi
Baca juga: Vaksinasi Massal di Kota Jambi Mulai Dilaksanakan, Inilah Manfaat Vaksin Covid-19
Seperti dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.