TRIBUNJAMBI.COM - Setelah cuitan BEM UI soal Presiden Jokowi yang dijuluki The King of Lip Service viral, kini rektor Universitas Indonesia jadi sorotan.
Ari Kuncoro, Rektor UI tengah jadi perbincangan publik setelah memanggil sejumlah anggota BEM UI terkait kritikan tersebut.
Setelah pemanggilan itu, latar belakang Ari Kuncoro disorot publik di media sosial.
Sebab, selain jadi Rektor UI Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI),
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon ikut mengomentari rangkap jabatan Ari Kuncoro.
Melalui akun Twiter-nya, @FadliZon, Senin (28/6/2021), Fadli Zon mengkritik Rektor UI.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, negara bangkrut karena banyak membiayai pejabat yang merangkap 2 jabatan.
Ia meminta Ari Kuncoro untuk memilih salah satu.
"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan n pendapatan dari negara."
"Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?," tulisnya.
Lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.
Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitter-nya, @Donalfariz, Minggu (27/6/2021).
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "
"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.
Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.
Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.
“Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan,” tandasnya.
Profil Ari Kuncoro
Dikutip dari Wartakota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).
Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro saat diskusi virtual terkait dampak Covid-19 terhadap sektor BBM, Jumat (12/6/2020). (TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA)
Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.
Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan google h-index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.
Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.
Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.
Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat.
Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.
Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.
Dalam pemilihan Rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat.
(Tribunnews.com/Shella Latifa, WartaKota/Wito Karyono, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Kritik Rektor UI yang Rangkap Jabatan dari Wakil Komisaris BRI: Pilih Salah Satu Saja.