TRIBUNJAMBI.COM - Memasuki tahun ajaran baru, siswa yang akan masuk SMA/SMK wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Diantaranya Surat pernyataan keabsahan dokumen PPDB 2021 yang harus diunggah pada saat melakukan pendaftaran dapat Anda simak dalam artikel ini.
Beberapa sekolah, khususnya pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/Kejuruan (SMK) mewajibkan untuk mengunggah surat pernyataan keabsahan dokumen PPDB 2021.
Surat pernyataan keabsahan dokumen PPDB 2021 juga ada yang dilengkapi dengan materai Rp 10.000.
Ambil contoh pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Riau 2021 yang mensyaratkan calon siswa untuk mengunggah surat pernyataan keabsahan dokumen menggunakan materai Rp10.000.
Kemudian pada PPDB Bali 2021 yang mensyaratkan peserta untuk mengunggah surat pernyataan orang tua/wali calon peserta didik baru.
Begitu juga pada PPDB DKI Jakarta 2021, calon siswa diminta mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik baru.
Baik pada PPDB Bali maupun DKI Jakarta, keduanya juga dibubuhi meterai Rp 10.000.
Contoh surat pernyataan orang tua/wali calon peserta didik baru Tribunnews.com kutip dari syarat PPDB Bali 2021.
FORMAT SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI CALON PESERTA DIDIK BARU
SURAT PERNYATAAN
ORANG TUA/WALI CALON PESERTA DIDIK BARU
Yang bertanda tangan dibawah ini, yakni:
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat tempat tinggal :
Nomor HP :
adalah orang tua/wali Calon Peserta Didik SMA/SMK Negeri Tahun 2021, atas nama:
Nama :
Tempat / tgl Lahir :
NISN :
NIK :
Asal Sekolah :
Alamat tempat tinggal :
Nomor HP :
Dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa semua dokumen yang diunggah sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah sesuai dengan dokumen aslinya.
Apabila dikemudian hari diketahui pernyataan ini tidak benar dan terbukti memalsukan dokumen, maka saya bertanggung jawab dan bersedia diproses secara hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Peserta Didik Baru yang diterima pada PPDB Provinsi Bali Tahun 2021 dicabut haknya sebagai peserta didik.