TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah formasi CPNS 2021 meminta lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK perlu dipersiapkan bagi formasi cpns 2021 yang membutuhkan lampiran SKCK.
Sebab jika tidak terpenuhi maka akan menggugurkan kepersertaan CPNS 2021.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Bagaimana Cara Membuatnya?
Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK:
- Mendatangi kantor polisi
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)