TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat sejumlah perbedaan seleksi CPNS 2021 dengan seleksi CPNS 2019 lalu, yuk simak ulasannya selengkapnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi SKD pengadaan CPNS Tahun 2019, untuk SKD 2019, jumlah soal secara keseluruhan adalah 90 soal, terdiri dari:
TKP: 35 soal
TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
Sehingga pada CPNS 2019 total soal yang diberikan sebanyak 90 butir.
Sementara untuk tahun ini, jumlah soal SKD bertambah menjadi 100 butir, karena adanya tambahan 10 soal di bidang TKP, menjadi 45 soal.
Hal itu mengacu dengan Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Waktu
Pemberian batas waktu mengerjakan soal pada masing-masing peserta tes dalam pengerjaan SKD CPNS 2019 adalah selama 90 menit.
Sementara pada SKD tahun ini, karena jumlah soal yang diberikan akan bertambah, maka waktu pengerjaan yang diberikan pun turut ditambahkan selama 10 menit.
Sehingga, waktu SKD yang semula 90 menit bertambah menjadi 100 menit bagi peserta pada umumnya, dan bagi peserta disabilitas tunanetra waktu pengerjaan berubah dari semula 120 menit menjadi 130 menit.
Nilai ambang batas
Pada seleksi CPNS 2019, diberlakukan nilai ambang batas SKD untuk menentukan apakah seorang peserta dinyatakan berhak melaju ke SKB.
Nilai ambang batas tersebut adalah sebagai berikut:
TKP: 126
TWK: 80
TIU: 65
Sementara untuk pelaksanaan SKD di seleksi CPNS tahun 2021, ketentuannya akan diinformasikan menyusul.