Bagi kalian yang akan menikah tahun ini, berikut alur pelayanan dan biaya nikah di KUA.
Berikut ini alur pelayanan nikah 2021 seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id.
1. Calon pengantin mendatangi ketua RT atau RW setempat guna mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) untuk ke KUA kecamatan.
Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat wajib mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA tempat akad nikah berlangsung.
Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
Baca juga: Main Dealer Honda Sinsen Jambi Gelar Ngobras Secara Live Mengundang Pelajar Berprestasi
Baca juga: Penjaga Mesin Air Tewas Diterkam Buaya yang Sering Diberinya Makan, Begini Kondisi Jasad Korban
3. Datang ke KUA kecamatan untuk mendaftarkan diri.
4. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA sehingga petugas bisa langsung melakukan pengecekan dan verifikasi data calon pengantin.
5. Pelaksanaan akad nikah
Simak, biaya nikah di KUA 2021.
Sebelum menyerahkan berkas lengkap ke KUA, calon pengantin diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 600 ribu, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA.
Biaya nikah di luar KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Adapun biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sedangkan untuk biaya nikah di KUA gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Syaratnya yakni proses pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja, Senin sampai Jumat.