Disebutkan Wati, saat pemeriksaan berlangsung pihak Teddy telah menyiapkan bukti-bukti, hingga pemeriksaan berjalan cukup cepat.
"Terakhir Pak Teddy diperiksa tanggal 26 April 2021 (dan) sampai saat ini kami belum tahu perkembangannya seperti apa lagi."
"Kalau pemeriksaan, kurang lebih 2 jam selesai karena kami pada saat diperiksa sudah mempersiapkan alat bukti terkait rekening koran dan data-data aset."
"Pemeriksaannya menurut kami singkat karena cuma 2 jam selesai," ungkapnya seperti dilansir YouTube Indosiar.
Wati Trisnawati membeberkan jika kliennya, Teddy sebenarnya tak melayangkan tuntutan muluk.
Melainkan hanya sejumlah uang untuk biaya hidup bayi Lina, Bintang, di masa depan.
"Kalau kami dari awal intinya kita niatnya baik, pengin mediasi."
"Sebetulnya dari awal permintaan klien kami simpel, berikan dulu hak anak kandungnya, dedek Bintang."
"Kami dari awal mintanya nggak terlalu banyak kok, cuma Rp 500 juta untuk biaya hidup anak Pak Teddy ke depannya seperti apa," imbuhnya.
Sayangnya, keinginan Teddy untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan pupus setelah Rizky Febian dan Putri Delina memilih membawanya ke jalur hukum.
Bak menyerah dengan keadaan, kuasa hukum lantas menyebut Teddy bersiap mendekam di penjara bila terbukti bersalah.
"Kalau Pak Teddy dinyatakan melakukan kesalahan kan itu konsekuensi yang mesti ditanggung Pak Teddy kalau dia memang melakukan tindak pidana
"Jadi sampai saat ini, intinya Pak Teddy siap."
"Dia akan kooperatif, dia akan mempertanggungjawabkan kalau memang terbukti dia melakukan tindak pidana," pungkas kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati.
Sementara itu, dilansir dari YouTube Cumi-cumi, Kombes Pol Erdi menjelaskan, pelapor yakni Rizky Febian mengalami kerugian dari tindakan yang dilakukan Teddy.