TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran narkoba berskala besar yang dikendalikan narapidana dari Lapas di Cirebon berhasil digagalkan Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya.
Tujuh pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian
Dua Diantaranya adalah warga negara Nigeria.
Polisi berhasil menyita sebanyak 1,129 ton sabu senilai Rp 1,694 Triliun dari tangan kawanan sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah dan Afrika ini.
Baca juga: Dinda Hauw Ungkap Harapan untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar, Berhalangan Hadir Karena Harus Siaga
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Laki-laki Menyamar Pakai Mukena Curi Dua Kotak Amal dari Masjid di Talang Banjar
Baca juga: Malam Ini EURO 2020, Ada Spanyol vs Swedia Lengkap Prediksi Pertandingan hingga Skor
Dikutip dari WartaKotalive.com, Senin (14/6/2021), ketujuh pelaku itu adalah NR alias Ali, HA, NW alias DD, AK, AS, CSN, dan UCN.
CSN dan UCN merupakan warga negara Nigeria.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat, selama satu bulan, mulai Mei hingga Juni 2021.
"Pengungkapan dilakukan di empat TKP, dengan total barang bukti sebanyak 1,129 ton sabu," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Sigit Mengatakan, keempat TKP tersebut di antaranya Gunung Sindur, Bogor, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sigit menjelaskan pada Mei 2021, tim Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba, yakni NR alias D dan A alias O.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393 kilogram.
Dalam mengembangkan kasus tersebut, selanjutnya Kapolda Metro Jaya membentuk satgas Narkoba Polda Metro Jaya, yang terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Satgas Narkoba Polda Metro Jaya lantas menemukan sel jaringan lain, yakni menangkap pelaku AS alias AC yang tinggal di wilayah Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Satgas Polda Metro Jaya mencurigai adanya transaksi di Komplek Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square Margahayu Bekasi Timur.
Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian lantas mengamankan dua orang, yakni AS alias AC dan HW, dengan barang bukti sabu sebanyak 511 kilogram.