TRIBUNJAMBI.COM - Pengelola dana haji sudah mewanti-wanti agar calon jamaah jangan menarik dana haji.
Konsekuensinya orang itu tidak akan bisa berangkat haji seumur hidup.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia pada Kamis (3/6/2021) lalu.
Seminggu setelah pengumuman pembatalan pemberangkatan ibadah haji, tercatat ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian biaya setoran pelunasan ibadah haji.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
amadhan menjelaskan, pengajuan pengembalian biaya setoran itu dilakukan oleh 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera memproses pengajuan tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.
"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," kata dia.
SUMBER: Tribun Sumsel
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Nenek-nenek Usia 71 Tahun Penderita Stroke
Baca juga: Wamen ATR BPN RI Kumpulan Informasi Permasalahan Suku Anak Dalam di Sarolangun