Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Nenek-nenek Usia 71 Tahun Penderita Stroke
Pasca adanya laporan rudapaksa terhadap nenek berusia 71 tahun tersebut, Kapolsek Bintauna dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa itu terjadi di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Pelaku langsung melakukan tindakan asusila ke korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian kabur. Pelaku akhirnya ditangkap setelah 10 buron.
Baca juga: Bibi Aniaya Bocah Selamat Setahun Hingga Tewas, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
Baca juga: Kembali Sadu Ditimpa Musibah Kebakaran, Belum Diketahui Berapa Jumlah Rumah Menjadi Korban
Baca juga: Rizieq Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Diam-diam Buat Kesepakatan Khusus
Pasca adanya laporan rudapaksa terhadap nenek berusia 71 tahun tersebut, Kapolsek Bintauna dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rudapksa
Di mana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amanakan," kata Pjs Kapolsek Bintauna Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).
Kapolsek Bintauna mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.
Pjs Kapolsek Bintauna pun menambahkan,pengakuan terduga rupaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.
Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.
Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.
Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.
Saat itu, korban menanyakan ada perlu apa datang ke rumah tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak rupaksa terhadap korban,
Korban tidak bisa melawan di karenakan korban dalam keadaan sakit stroke.
Sumber : TRIBUNMANADO