TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Larangan parkir di sepanjang pinggiran jalan KM 12 hingga KM 2 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo tak sepenuhnya dipatuhi pemilik kendaraan truk bermuatan berat.
Larangan itu dikeluarkan oleh Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo. Adanya larangan itu untuk menjaga ketahanan aspal karena mayoritas truk yang parkir dengan muatan penuh.
Selain itu, di sepanjang jalan itu juga sering terjadi kecelakaan akibat penyempitan jalan oleh truk yang parkir.
Menurut warga sekitar, kendaraan yang parkir di pinggir jalan itu sangat mengganggu. Apalagi pernah terjadi kecelakaan yang disebabkan kendaraan yang melintas, menyerempet truk yang parkir.
"Padahal kan sudah jelas ada spanduk himbauan agar tidak boleh parkir disitu, tapi masih saja banyak yang mengabaikannya," kata Ardi, warga Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa (8/6/2021).
Atas hal ini, dia minta pihak terkait tegas untuk menertibkan kendaraan bertonase besar tersebut, agar tidak parkir dengan waktu yang lama di pinggiran jalan.
Baca juga: Smartfren GOKIL MAX Terbaru, Nikmati Kuota Data Terbesar dan Harga Paling Gokil di Indonesia
Baca juga: Rencana Pemkab Muarojambi Bangun Mal Layanan Publik di Jaluko Diundur Tahun 2022
Baca juga: Dinilai Berlebihan, Baim Wong Diminta Tidak Lagi Prank Rafathar, Suami Paula Perhoeven Dibully