Alexander mengatakan terhadap 24 pegawai yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi ASN itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa (ikut) pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegasnya dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Untuk 51 orang yang sudah tak bisa dialihkan status jadi ASN karena tak memenuhi syarat tersebut, kata Alexander, akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 75 Pegawai Tak Lolos TWK Mulai Terima E-mail soal Nasibnya di KPK.