Laporan ICW Ditolak, Polri Tak Mau Ikut Campur Kisruh KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-tarik

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan.

Argo sempat menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan yang disampaikan ICW terkait Firli yang juga merupakan anggota Polri aktif itu.

"Pernyataan Kabareskrim tidak sinkron dengan apa yang disampaikan oleh Kadivhumas. Kadivhumas bilang bahwa sedang didalami di Dumas," ujar Wana saat dihubungi, Jumat (4/6).

Sementara yang disampaikan ICW ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 141 juta yang diterima Firli.

Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter. (Tangkap layar Youtube Sahabat ICW)

Gratifikasi itu diduga diterima Firli berkaitan dengan penyewaan helikopter mewah yang sempat berujung pada sanksi etik ringan dari Dewas KPK.

Wana juga menegaskan laporan ICW kali ini murni berkaitan dengan tindak pidana.

Sehingga, menurutnya, kepolisian bisa turun tangan menanganinya.

Terlebih, Dewas KPK tidak berwenang mengusut tindak pidana.

"Poinnya adalah, laporan yang disampaikan ICW merupakan laporan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi sesuai dengan UU 31/1999 jo UU 20/2001, bukan laporan kode etik," kata Wana

"Kepolisian memiliki wewenang menangani tindak pidana korupsi," tutupnya.(tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tolak Ikut Campur, Apalagi Ditarik-tarik di Kisruh yang Melanda KPK

Berita Terkini