TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi menyoroti perihal perizinan pertambangan yang ada di Provinsi Jambi. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah menyampaikan, perizinan, terutama di sektor batu bara, dalam prosesnya ada yang tidak clean and clear.
"Perizinan di sektor batu bara ada proses yang tidak clean and clear, sehingga wajar kalau ada kejadian atau tindakan yang merugikan negara," kata Abdullah, Kamis (3/6/2021).
Yang dia maksud tidak clean and clear adalah dimulai dari proses pengajuan izin hingga tahap pascapenambangan. Menurutnya, dalam tahap pengurusan izin, ada beberapa dokumen yang tidak lengkap atau hal-hal yang tidak memenuhi syarat namun tetap memperoleh izin. Itu berdampak pada pengoperasian tambang.
Di tahap pengoperasian, sering kali pihak tambang tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, sehingga berdampak pada pencemaran. Selanjutnya, pascapenambangan, pihak tambang kebanyakan juga tidak melakukan reklamasi atau penutupan kembali bekas lokasi tambang.
"Hampir tidak ada reklamasi. Jadi ketika selesai tambang, biasanya ada lubang menganga, itu dibiarkan saja. Padahal itu seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan," tukasnya.
Dia ambil contoh, jika perusahaan tambang hendak melakukan penambangan pada area 10 kilometer persegi, setidaknya mereka menyiapkan area yang sama untuk meletakkan tanah sisa kerukan. Sehingga, jika nanti proses penambangan selesai, lubang yang dihasilkan kembali ditutup dengan tanah tersebut.
Ke depan, dia berharap agar proses perizinan tambang betul-betul diperhatikan, sehingga tidak berdampak pada lingkungan, masyarakat, bahkan tidak menimbulkan kerugian negara.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, memasuki babak baru.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menetapkan 6 tersangka. Dari jumlah itu, 4 tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan. Kasus ini terus diusut penyidik Kejagung.
“4 orang tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT AntamTbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009 sampai sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Duta Inklusi Ingatkan Sebelum Lakukan Pinjaman Online Cek Dulu Tempat Peminjaman Telah Terdaftar
Baca juga: Setelah Marahi Staff Kemensos Kini Bupati Alor Minta Maaf ke Risma: Saya Membanggakan Ibu Risma
Baca juga: Pembatasan di Bungo Dilanjutkan, Tim Gugus Tugas Dirikan Posko PPKM Hingga ke Dusun