Berita Nasional

Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang

2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, tetapi Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.

Dari uang tersebut, Stepanus Robin Pattuju memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju .

3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya.

Stepanus Robin Pattuju menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur.

4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin

Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019.

Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.

5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad

Stepanus Robin Pattuju juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta. Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.

Albertina menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Stepanus yakni menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi asal, yakni sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.

Ia menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Stepanus.

Halaman
123

Berita Terkini