AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK
TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat sebagai penyidik KPK.
Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat melalui keputusan dari Dewan Pengawas KPK, Senin (31/5/2021).
Setelah dipecat sebagai penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada KPK dan Polri.
Stepanus Robin Pattuju dipecat karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Stepanus Robin Pattuju sendirimerupakan penyidik KPK asal Polri. Kini ia sudah ditahan atas kasus tersebut.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," katanya usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin.
Stepanus Robin Pattuju menerima keputusan tersebut dan siap mempertanggung jawabkannya.
"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," ujarnya.
Sementara, Anggota Dewas Albertina Ho menyebut, Stepanus Robin Pattuju telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina Ho dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin.
Kata Albertina Ho, tindakan Stepanus Robin Pattuju tidak bisa diampuni.
Tindakan tersebut, sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi KPK terhadap penanganan perkara tersebut.
Albentina Ho bilang, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Stepanus Robin Pattuju .
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yakni berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Kedua, penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahkan kewenangannya dengan meminta dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Selanjutnya, kata Tumpak, Stepanus Robin Pattuju juga menunjukan identitas yaitu id card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
• TNI Polri Telah Petakan Pergerakan KKB, Aspos Kapolri: Mereka Berjumlah Kurang Lebih 150 orang
• Suami Istri Meninggal Setelah Terkena Sengatan Listrik Jebakan Babi yang Mereka Buat
• Sering Nonton Film Dewasa, Siswi SMP Mengaku Ketagihan Berhubungan Badan
“Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A,B dan C,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diberhentikan Tidak Hormat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri