PSU Pilgub Jambi

PSU Pilgub Jambi Bisa Terulang Lagi Bila Ada Paslon Tak Puas dan Ajukan Gugatan Kembali ke MK

Penulis: Zulkipli
Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi selesai digelar pada Kamis (27/5/2021) kemarin.

Namun, dari hasil yang sudah didapatkan, sosok ini sebut bisa saja PSU Pilgub Jambi kembali terjadi bila ada paslon yang tak puas. 

Pasangan calon yang tidak puas dengan hasil PSU Pilgub Jambi disebutkan masih bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil real quick count PUTIN terhadap PSU Pilgub Jambi (Istimewa)

Ya, disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menjelaskan, setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, agenda selanjutnya yakni pleno penetapan perolehan suara di KPU.

Usai penetapan perolehan suara oleh KPU, maka diberi waktu kepada paslon untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil PSU.

"Kalau masih ada gugatan kita tunggu putusan MK-nya. Kalau tidak ada gugatan KPU menetapkan calon terpilih dan diteruskan ke Presiden melalui menteri oleh DPRD untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.

Dikatakan Rahmad, beberapa daerah yang telah melaksanakan PSU sebelum Provinsi Jambi ternyata hasil PSU masih digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Paslon yang tidak puas.

Baca juga: Wakapolda Jambi Pantau Situasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 2020 di Tanjabbtim

Baca juga: VIDEO UPDATE Hasil PSU Pilgub Jambi, Haris-Sani Kuasai Batanghari

Baca juga: Tim Cerah Kecewa Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi, Bakal Laporkan Ada Pelanggaran ke Bawaslu

Dan gugatan itupun diterima oleh MK.

"Namun diproses seperti apa kita tidak tahu pasti. Hasil akhirnya bagaimana pun kita belum tahu," ungkapnya.

Untuk masa jabatan Pj Gubernur Jambi sendiri, kini dijabat oleh Hari Nur Cahya Murni dikatakan Rahmad akan berakhir pada saat pelantikan Gubernur Jambi defenitif hasil Pilkada Serentak 2020.

(Tribunjambi.com/Zulkifli)

Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah di Sungaipenuh Rp 393 Juta, Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sungaipenuh Dibekuk

Baca juga: Sudah Transfer Rp 17 Juta, Pria di Palopo Bingung Calon Istri Tak Bisa Dihubungi, Ternyata Ditipu

Baca juga: Promo A&W Hari Ini 28 Mei 2021 Awesome Weekend Deals Mulai Dari Rp21.000

Berita lainnya seputar PSU Pilgub Jambi

Berita Terkini