Terkait uang apa saja yang selama ini diberikan kepada PNS-PNS misterius itu, Paryono mengaku masing-masing instansi yang mengetahuinya.
Baik itu gaji bulanan maupun iuran pensiun.
"Ini yang tahu instansinya, makanya BKN sampaikan data-data tersebut ke instansi untuk ditindaklanjuti," pungkas dia.
Langkah lain yang akan dilakukan BKN adalah dengan mengubah sistem pendataan ulang PNS dengan sistem yang baru.
"Pada hari ini kita akan melakukan hal tersebut (pendaftaran ulang sebagai PNS). Tapi sistemnya kita ubah. Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS atau ASN," jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
BKN juga meluncurkan aplikasi My SAPK di mana dalam aplikasi itu setiap ASN dapat melihat dan memperbarui datanya setiap waktu, jika memang ada pembaruan atau perubahan.
Sumber: Kompas.com