Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Cianjur Tega Rudapaksa Anaknya yang Masih 13 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah di Cianjur tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku mengaku itu dilakukan lantaran kesepian ditinggal istrinya yang jadi TKW.
Kasus kelam yang menimpa anak 13 tahun itu terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sedangkan pelakunya adalah JNL yang berstatus sebagai ayah kandung dari korban.
Beruntung aksi pelaku berhasil diungkap pihak kepolisian.
Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berlangsung antara Januari hingga Februari 2021.
Baca juga: Daftar Artis Indonesia yang Pernah Terlibat Prostitusi Online, Sekali Booking Bisa Beli Mobil
Baca juga: Suci Kaget Uangnya di ATM Habis Dikuras Pria di Sarolangun, Ternyata Uangnya Digunakan Untuk Ini
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.
"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya,
sehingga terjadi perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan istrinya yang bernama KSM dan kini sudah tinggal di tempat lain.
Lalu JNL menikah lagi dan istri barunya kini jadi TKW di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari ibu kandung korban,
yang mendapat keterangan dari anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Alhasil setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya,
sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya,
sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi.
Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," katanya.
Baca juga: Video Gus Dur Soal Konflik Palestina-Israel Viral, Banyak Umat Islam Tak Paham Israel Tak Salah
Tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu,
sehingga kemudian korban ini pasrah.
Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.
"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal,
ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ayah Tega Lakukan Aksi Bejat ke Putrinya Sendiri, Pelaku Ngaku Kesepian karena Istri jadi TKW