Nasib Emak-emak yang Caci Maki Kurir Paket, Kini Harus Sembunyi dan Pergi dari Rumahnya

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emak-emak caci maki kurir paket

Sementara itu Denaya, wanita yang diduga jugmposting foto sedang berada di sebuah hotel.

"Sampai kapan aku dan ibuku harus jauh dari rumah, ini semua karena kalian," tulisnya di Insta Story.

Denaya mengaku harus pindah dari satu hotel ke hotel lain.

"Dari satu hotel ke hotel lain, kangen rumah rasanya," tulis Denaya.

Meski begitu TribunnewsBogor.com belum bisa memastikan dua akun tersebut benar wanita yang memaki kurir atau bukan.

Sementara itu melansir Tribunnews.com, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pembeli sebagai konsumen memang berhak keluhannya didengarkan.

Tetapi, tidak dibenarkan jika keluhan itu disertai makian hingga hujatan.

"Kendati konsumen berhak didengar keluhannya dan diselesaikan masalahnya.

"Namun tindakan merendahkan, mengumpat dan menghujat ketika komplain adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," ucap Tulus dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (17/5/2021).

Lanjut Tulus, keluhan pembeli seharusnya tak perlu melibatkan amarah.

Mengingat, tujuan dari komplain yakni menyelesaikan masalah.

"Orientasi komplain adalah menyelesaikan masalah."

"Bukan mengumbar amarah dan potensi munculkan masalah baru," tambahnya.

Menurutnya, pembeli dalam menyampaikan komplain harus sesuai mekanisme yang benar.

"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen)."

Halaman
1234

Berita Terkini