TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lapas kelas dua B Sarolangun mengusulkan remisi khusus bagi 226 orang warga binaan yang beragama muslim, pemberian remisi tersebut nantinya akan diserahkan secara simbolis.
Menyambut hari raya idul Fitri, Sebanyak 226 orang warga binaan lapas Sarolangun yang beragama Islam diusulkan mendapatkan remisi khusus satu dan satu diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus dua atau langsung bebas.
"Dari susulan tersebut, 41 orang diantaranya ialah narapidana kasus narkoba, sementara yang lainnya ialah pidana umum," kata Kepala lembaga pemasyarakat kelas dua B Sarolangun, Irwan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas
Usulan tersebut sudah dikirimkan ke pihak kementrian dan saat ini pihak lapas tengah menunggu surat keputusan dari kementrian hukum dan ham.
Pemberian resmisi tersebut nantinya akan dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan shalat idul Fitri.
(Tribunjambi.com /rifani halim)
Baca juga: Alhamdulillah, Sudah 2.146 Pasien Sembuh Dari Covid-19 di Kota Jambi
Baca juga: 208 Napi Lapas Klas IIB Tebo Dapat Remisi Idul Fitri
Baca juga: Prakiraan Cuaca 14 Mei 2021 Untuk Kota Jambi, Bungo, Kerinci, dan Tanjung Jabung Barat
Baca juga: Kasus Penganiayaan SPG Susu di Jambi, Korban Ditikam Karena Cemburu, Pelaku Nyaris Diamuk Massa