Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri.
Polisi menangkap pelaku beberapa hari setelah penganiayaan itu.
Hasil pemeriksaan petugas, baru dua orang tersangka yang merupakan eksekutor pembacokan yang dijadikan tersangka.
Baca juga: Sempat Tak Bisa Dibuhungi, Polisi Sudah Periksa Suami Perawat Dibakar Hidup-hidup, CCTV Jadi Bukti
Keduanya yakni KF (16) dan L (18) dan masih berstatus pelajar di SMA Kota Jambi.
Sementara delapan orang lainnya hingga kini berstatus saksi.
Kedua eksekutor utama itu diamankan 4 hari pascamelakukan aksinya.
Penangkapan dilakukan tepatnya pada Rabu (5/5/2021).
Mereka diringkus polisi tanpa perlawanan berarti.
Saat ini keduanya mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.
Mereka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KIHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Inilah Negara Termiskin di Dunia, Sampai Tak Mampu Beli Vaksin Covid-19 untuk Warganya
Baca juga: Intan Ratna Ditawar Pria Hidung Belang Setelah tak Dinafkahi Maell Lee: Lebih Baik Jual Kelapa Muda