Berita Nasional

TERINGAT Dosa Sang Kakak yang Tiduri Istrinya Buat Pria di Muaraenim Ini Tega Bunuh Saudara Sendiri

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi balas dendam sang adik yang istrinya ditiduri sang kakak

Sebab adik bunuh kakak kandung di Muaraenim, tersangka Hermanto mengatakan karena diriya dendam sebab korban sekitar dua tahun yang lalu pernah berbuat asusila dengan istri Hermanto.

Hal tersebut diketahui atas cerita istrinya ke mertuanya.

Semenjak itu, hubungan suami istri tidak harmonis dan akhirnya pisah ranjang dan cerai.

"Memang kejadian tersebut sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak tahu, ketika melihat kakaknya langsung teringat masa lalu dan spontan menusuk kakaknya dengan pisau," ujar ayah anak satu ini.

Sedangkan pisau tersebut, pengakuan pria yang bunuh kakak kandung ini, memang dibawanya untuk memperbaiki kabel busi motornya.

Dan ketika sedang memperbaiki motor terlintas kejadian tersebut oleh pelaku. Atas perbuatannya ia menyesal dan siap mempertangungjawabkannya.

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi, membenarkan adanya tindak pidana tersebut.

Baca juga: Agung Toyota Perkenalkan Toyota Raize Untuk Menambah Pilihan di Segmen SUV

Baca juga: Laut China Selatan Diawasi Banyak Negara Termasuk Indonesia, China Siapkan Lokasi Ini Buat Perang

Baca juga: Polres Tanjabbar Gelar Festival Dai Cilik Gema Membumi Polres Tanjabbar, Cetak Pendakwah Berakhlak

Dan saat ini, tersangka juga sudah diamankan bersama barang bukti satu helai celana pendek warna Abu-abu motif kotak-kotak (milik korban), satu helai baju kaos dalam warna Putih (milik tersangka), satu helai celana pendek warna Abu-abu (milik tersangka), satu bilah senjata tajam jenis pisau badik panjang sekitar 30 cm dan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Orange Hitam milik tersangka.

Untuk motifnya, lanjut AKP Widhi adalah dendam karena diduga sekitar dua tahun yang lalu, korban pernah berbuat asusila dengan istri korban.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Baca juga: Pria ini Rela Mencuci Pembalut Sang Pacar, Warganet: Sebagai Cowok Menangis Lihat Ini

Baca juga: Begini Sosok Pendeta SAE Nababan di Mata Keluarga Gusdur, Dua Tokoh Sudah Dekat Puluhan Tahun

Berita lainnya seputar pembunuhan

SUMBER: SRIPOKU

Berita Terkini