TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Abdullah akhirnya secara sah menjadi Ketua DPRD Tanjabbar dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Ini setelah dilakukannya pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar yang di lakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar, Selasa (4/5)
Rapat Istimewa pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin oleh Ahmad Jafar yang di dampingi oleh Ucok Mora.
Dalam kesempatan ini turut hadir Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat.
Acara ini juga di hadiri oleh sejumlah anggota dewan dan OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.
Dalam kesempatan ini Ahmad Jahfar menyebutkan bahwa pelantikan Abdullah sebagai ketua DPRD Tanjabbar berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 274/KEP.GUB/ SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021.
Surat ini berisikan tentang peresmian pengangkatan ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
"Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan DPRD Tanjabbar nomor 2 tahun 2018 pasal 60B ayat 4 yang selanjutnya berbunyi, pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah/janji,"sebutnya
Sementara itu, pengambilan sumpah/jabatan oleh Abdullah ini di pimpin oleh Ketua PN Kuala Tungkal.
Usai acara Abdullah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan masyarakat atas pengambilan sumpah jabatan tersebut.
"Ya saya ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan dewan sampai dengan hari ini di lakukan nya pengambilan sumpah jabatan," pungkasnya
Baca juga: VIDEO Tiga Hari Jelang Larangan Mudik, Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal Alami Lonjakan Penumpang
Baca juga: Hubungan Aiptu Tomi dan Nani Aprliani Akhirnya Terungkap, Ketua RT Kaget Sate Beracun: NA Orang Baik
Baca juga: Pemkab Tebo Genjot PAD Dari Sektor Reklame dan Restoran