Paspor Jozeph Paul Zhang Dicabut, Dampaknya Memudahkan Penangkapan

Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskirm Polri Komjen Pol Agus Andriant dan Jozeph Paul Zhang

Jika itu yang terjadi, imbuh dia, maka Paul Zhang akan dideportasi dari Jerman ke Indonesia.

Baca juga: Fakta Jozeph Paul Zhang Sebenarnya Dibongkar Polisi, Youtuber Asal Tegal yang Ngaku Nabi ke 26

“Dengan demikia Zhang tidak mungkin berpergian ke luar negeri. Kalau tetap menggunakan paspor yang dimiliki maka ia melakukan pelanggaran keimigrasian di Jerman. Akibatnya Zhang dapat dideportasi ke Indonesia,” jelasnya.

Itu artinya, ia akan kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang disangkakan terhadap dirinya bisa dijalaninya di tanah air.

Kabareskrim Sebut Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut Imigrasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Diketahui, Jozeph Paul Zhang adalah YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai mengaku nabi ke-26. Keberadaanya yang berada di Jerman kini masih diburu.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ternyata Berasal dari Tegal, Terungkap Alasan Memilih Pindah ke Luar Negeri

"Benar, kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti. Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia

"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality. Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Tak Peduli Status Pendeta Diragukan PGI: Mau Jadi Nabi atau Pendeta Suka-suka Saya

Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.

"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.

Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita lain terkait Jozeph Paul Zhang

Berita Terkini