Jozeph Paul Zhang Bocorkan Tempat Persembunyian hingga Bareskrim Gandeng Kepolisian Jerman

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono mendadak viral karena dianggap telah melakukan penodaan agama.

Dirinya sempat membuat konten Youtube yang mengaku sebagai Nabi ke-26.

Pelacakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono selaku tersangka kasus penistaan agama dilakukan Polri bersama kepolisian Jerman.

Koordinasi tersebut dilakukan sebelum Interpol menerbitkan red notice.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (20/4/2021).

Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.

Baca juga: Sudah Kantongi Nama Asli Jozeph Paul Zhang, Ditetapkan Tersangka hingga Kota Asal Kelahirannya

Menurutnya ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.

"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.

Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.

"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Terancam 5 Tahun Penjara Usai Mengaku Nabi ke-26, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.

"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.

Jozeph Paul Zhang diyakini berada di Jerman.

Sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan DPO atas Jozeph Paul Zhang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk menerbitkan red notice.

Sehingga ada dasar membekuk Jozeph Paul Zhang yang kini berada di Jerman.

Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, kata Ramadhan, penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI di Jerman untuk dilakukan pengecekan.

"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polrinpada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ atau SPS, dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Kini Statusnya Bukan WNI: Saya Ditentukan Hukum Eropa

Di mana rinciannya kata Ramadhan, pada 2018 adalah 65 orang WNI yang mengganti kewarganegaraan, lalu Tahun 2019 ada 50 orang, kemudian tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang.

"Sekali lagi dari data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS yang mengganti kewarganegaraan. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak serta kewaiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.

Penetapan Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab.

Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Terkait hal tersebut, Polri katanya berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk memburu Jozeph Paul Zhang yang diyakini saat ini berada di Jerman.

"Iya sudah tersangka, kemarin. Jadi masih kami cari. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi.

Baca juga: Sinopsis Film Kartini (2017) Biografi untuk Kenang Pahlawan Nasional, Pemeran Dian Sastrowardoyo

Rusdi menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di YouTube.

Selain itu, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” kata Rusdi.

Konten di YouTube mendadak viral karena Jozeph Paul mengaku sebagai Nabi ke-26.

Ia bahkan menantang masyarakat untuk mempolisikannya.

Sementara Polri yakin Jozeph Paul Zhang ada di Jerman dan kini sedang diburu.

Brigjen Rusdi menyebutkan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph Paul Zhang. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.

“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri,” katanya.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Kini Statusnya Bukan WNI: Saya Ditentukan Hukum Eropa

Menurut Rusdi, Bareskrim Polri sudah memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, katanya Interpol juga akan menerbitkan red notice.

“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi.

Gelar pendeta diragukan

Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, meragukan identitas Jozeph Paul Zhang sebagai pastor atau pendeta agama Kristen.

Hal tersebut diungkapkan Gomar menanggapi gelar Ps atau pastor dan Master of Theology yang digunakan Jozeph dalam berbagai kontennya di akun YouTube miliknya.

Gomar menyebut, jabatan pendeta itu melekat pada jabatan gerejani dan terhubung dengan gereja tertentu.

"Saya tidak tahu beliau dari gereja mana, jadi saya meragukan kependetaannya," sebut Gomar, Senin (19/4/2021) dikutip dari Kompas.com.

Gomar juga menyesalkan serta tidak setuju dengan pernyataan Jozeph.
Ia juga meminta masyarakat tidak terlalu menanggapi pernyataan Jozeph.

Tanggapan dari masyarakat, kata Gomar, justru akan membuat Jozeph merasa mendapatkan terlalu banyak perhatian. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com / Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita Terkini