Jozeph Paul Zhang Bisa Cilaka, Tak Bisa Lagi Sembunyi ke Jerman Jika Ini Dilakukan
TRIBUNJAMBI.COM-Jozeph Paul Zhang tengah jadi sorotan publik di Tanah Air setelah mengaku sebagai nabi ke-26.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono terus berlanjut.
Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka, dan kini keberadaannya terus diburu.
Penetapan tersangka itu bermulai dari sebuah unggahan video Jozeph di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam".
Video itu viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Baca juga: Fakta Jozeph Paul Zhang Sebenarnya Dibongkar Polisi, Youtuber Asal Tegal yang Ngaku Nabi ke 26
Baca juga: Gagal Gandakan Uang Rp 140 Juta, Wanita Ini Tewas di Tangan Guru Agama yang Dikenalnya
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, sesuai dengan nama asli Jozeph yang tertera di paspor.
Selanjutnya, DPO akan diserahkan kepada NBC-Interpol untuk permohonan penerbitan red notice.
"Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Masih berstatus WNI
Ramadhan menyatakan, Jozeph alias Shindy masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Sesumbar Ngaku Nabi ke 26, Kini Jozeph Paul Zhang Terdiam Setelah Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Menurut dia, tidak pernah ada permohonan pencabutan status kewarganegaraan dari Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata dia.
Karena itu, ia menegaskan, Jozeph wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto.