Jumlah THR yang Diterima PNS, Dicairkan H-10 Idul Fitri

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan THR PNS akan dipercepat. Diperkirakan H-10 Idul Fitri.

Dikutip dari Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan bocoran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/PNS pada tahun 2021.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Ilustrasi PNS (Dok Kompas.com)

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.

"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).

THR bakal dibayar full tanpa potongan.

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dipaksa Pacar Layani Pria Lain, Sehari 5 Kali Naik Ranjang,Kini Idap Penyakit Kelamin

Baca juga: KSAD Sebut Pratu Lukius yang Membelot ke KKB Bawa 2 Magasen Berisi 70 Butir Peluru Kaliber 5,56 Mm

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

Halaman
12

Berita Terkini