TRIBUNJAMBI.COM – Mama muda ini berhasil membawa harta milik mertuanya sebanyak Rp1 miliar dan jadi buron selama dua tahun lamanya.
Ibu muda pun ditangkap di persembunyiannya di Malioboro, Yogyakarta.
Ibu muda berinisial REV (32) itu ditangkap aparat Polres Tanggamus di Apartemen Malioboro City, Jogjakarta pada hari Selasa (13/4/2021) malam.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, tersangka REV ini merupakan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu.
“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” ujar Ramon saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).
Dalam penangkapan itu, kata Ramon, pihaknya telah menemukan dua anak pelaku yang dibawa kabur, berusia 3 tahun dan 6 tahun.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta untuk Besok, Jangan Memakai Pakaian yang Kekasih Gemini Tak Suka
Baca juga: RAMALAN SHIO Minggu 18 April 2021, Siapa yang Beruntung dari 12 Shio yang Ada?
Baca juga: RAMALAN Zodiak Minggu 18 April 2021, Capricorn Beban Berat Pada Kerjaan, Taurus Butuh Waktu
Menurut Ramon, kasus ini berawal dari laporan Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada Oktober 2018 lalu.
Korban kala itu melaporkan tersangka REV dengan sangkaan pencurian harta dan aset miliknya yang senilai Rp 1 miliar.
Dari pemeriksaan sementara, harta benda yang dicuri berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta tiga sertifikat tanah milik korban.
“Modusnya benda milik korban itu diagunkan ke leasing oleh tersangka,” ujar Ramon.
Demi gaya hidup
Awalnya warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, itu mengambil satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada bulan Juli 2015 silam.
“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” ujar Ramon.
Di saat bersamaan, pelaku pun mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Pencurian itu dilakukan lagi oleh tersangka pada tahun 2017 lalu.