Saat eksploitasi video bagian dalam roknya terungkap, pacar Tan kecewa tetapi sejak itu memaafkannya.
Faktanya, pacar Tan berdiri teguh di belakangnya dan masih melanjutkan rencana mereka untuk menikah.
Terlepas dari argumen pengacara, Hakim Distrik Adam Nakhoda tetap menjalani hukumannya hingga 11 minggu penjara karena kegigihannya dalam mengikuti korban naik eskalator.
Namun, dia mengizinkan Tan untuk menunda masa hukumannya sehingga dia bisa mengurus urusan pribadi dengan uang jaminan sebesar SGD5.000 atau sebesar Rp 54juta.
Sementara itu Tan akan kembali ke penjara pada 26 April.
Sumber : TRIBUNMEDAN