TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak menjamin kehidupan rumah tangga seseorang harmonis. Buktinya tingkat perceraian PNS Pemprov Jambi masih terbilang tinggi.
Untuk tahun 2021 ini saja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jambi mencatat sudah ada 8 orang PNS yang mengajukan cerai ke BKD.
Delapan orang PNS tersebut adalah satu orang peria dan dua wanita dari Dinas Pendidikan, satu orang perempuan dari Rumah Sakit Umum Daerah, satu orang perempuan dari Diskominfo, dua orang pria dari Bakeuda, satu orang dari SMA di Dinas Pendidikan.
Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi M Hambali mengatakan bahwa alasan para PNS mengajukan cerai ini karena ketidak cocokan dengan pasanganya. Kemudian faktor ekonomi dan kurang perhatian.
"Faktor orang ketiga juga ada," sebutnya.
Ditambahkan Hambali, PNS yang mengajukan cerai ini semuanya adalah stap biasa tidak ada pejabat eselon. "Rata-rata stap," tambahnya.
Lebih jauh Hambali menyebut bahwa seorang PNS yang hendak bercerai dengan pasangannya harus mendapat izin dari pimpinanya sesuai yang diatur dalam PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP no 10 tahun 1983.
"Kemudian izin bercerai pun tidak serta merta langsung diberikan, namun pimpinan biasanya memberikan nasehat kepada PNS yang bersangkutan untuk memikirkan kembali niatnya untuk bercerai dengan pasanganya," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Tak Ada Kabar Sejak Dinikahi Arie Kriting, Ibunda Indah Permatasari Rindu
Baca juga: BMKG Sebut Siklon Tropis Seroja Datang, Pengaruhi Angin dan Curah Hujan Wilayah Jambi
Baca juga: Karena Istri Takut Kecoa, Dalam Waktu 3 Tahun Pasangan ini Sudah 18 Kali Pindah Rumah