Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dua dari empat pelaku yakni RA dan DS ditangkap.
Sementara, dua pelaku lainnya EA dan A masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo.
Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
SUMBER: Tribun Sumsel
Baca berita lainnya terkait berita tebaru
Baca juga: RAMALAN 12 Zodiak Kamis 15 April 2021, Baiknya Cancer Hindari Konflik, Aquarius Akan Lebih Produktif