TRIBUNJAMBI.COM - Jadi korban broken home seorang siswi SMP asal Kabupaten Pidie terjebak dalam perilaku tak lazim.
Awalnya siswi SMP itu mencari ketenangan tapi malah ketagihan berhubungan intim.
Kisah miris siswi SMP itu berawal dari terbujuk rayu teman melakukan hubungan intim, hingga kini gadis tersebut ketagihan melakukannya dengan sejumlah pria
Hingga tercatat 25 laki-laki telah melakukan hubungan intim dengan siswi SMP tersebut.
Kisah memilukan diungkap dalam persidangan Mahkamah Syar'iyah Sigli, Kabupaten Pidie pada Sabtu (10/4/2021).
Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Fauziati kepada Serambinew.com, mengatakan, sesuai fakta di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie, menceritakan kisah memilukan.
Bermula saat siswi SMP itu menjadi anak korban broken home atau rusaknya rumah tangga orangtuanya.
Saat itu remaja itu merasa hancur perasaannya setelah ayah kandung meninggal dan ibunya kawin lagi.
Hidup bersama ibu dan ayah tiri, gadis 14 tahun itu rupanya sama sekali tak mendapat kasih sayang.
Remaja itu tertekan karena ibu kandung dan ayah tirinya sering bertengkar setiap hari.
Alhasil, gadis itu pun tidak nyaman tinggal di rumah hingga akhirnya mencari ketenangan di luar.
Namun saat menemui rekan sebaya laki-lakinya di luar rumah, remaja tersebut malah dijerumuskan ke hal buruk.
Temannya tersebut malah mengajak si gadis hubungan intim yang terjadi hingga beberapa kali.
Lebih mirisnya, remaja tersebut menjadi ketagihan sehingga tak sungkan lagi melakukan hubungan intim dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.
Gadis 14 tahun itu sempat dipergoki warga sehingga sampai dinikahkan melalui kadhi liar di salah satu gampong di Pidie.
Namun, sang lelaki itu lalu menceraikan gadis tersebut.
Dijelaskan Fauziati, gadis malang tersebut sudah melayani 25 laki-laki tanpa minta imbalan.
"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki.
Saat melakukan hubungan intim, gadis itu sama sekali tidak meminta imbalan," jelasnya.
Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, anak di bawah umur itu kemudian diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Sementara pria dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut telah menjalani hukuman di penjara.
Adapun lelaki di bawah umur yang menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," jelasnya
Baca Artikel lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : SERAMBINEWS